pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran
Apabilapajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan itu dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi.
Seluruhpajak keluaran dan pajak masukan selama sebulan diperhitungkan dalam SPT Masa PPN. Jika PK lebih besar dari PM maka PKP masih harus membayar selisihnya ke kas negara. Berdasarkan contoh PT. DEF di atas, dengan asumsi tidak ada transaksi lain, maka jurnal perhitungannya adalah sebagai berikut :
SimakKamus " Apa Itu Pajak Masukan? " Apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan kepada kas negara. Sebaliknya, apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi.
A Pengertian Pajak Masukan. Pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian barang/jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan di jadikan sebagai kredit PPN pada oleh PKP sebagai pengurang jumlah PPN yang harus di setor pada masa atau bulan tertentu. Jika Pajak Keluaran lebih besar dari pajak
Member 17 October 2013 at 3:24 pm. Originaly posted by pikachu: Jika Tiap bulan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, ga ada masalah kan ya? waspada, jika setiap bulan kompensasi hingga beberapa tahun, tentu akan menimbulkan pemeriksaan, jika yakin sudah benar maka tidak akan masalah.
Wo Kann Ich Ältere Männer Kennenlernen.
PPN Masukan dan Keluaran serta Contoh Perhitungan PPN Masukan dan Keluaran adalah komponen dalam perhitungan PPN Terutang dalam mengelola Faktur Pajak. Temukan contoh perhitungan pajak masukan dan pajak keluaran di sini. Perhitungan Pajak Masukan dan Keluaran ini untuk mengetahui PPN terutang yang harus disetorkan ke kas negara. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk memudahkan Anda memahami perhitungannya. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online serta didukung sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Pengertian VAT in PPN Masukan dan Keluaran VAT out PPN Masukan atau VAT in adalah pajak yang dikenakan pada saat Pengusaha Kena Pajak PKP membeli barang dan/atau jasa kena pajak. Sedangkan PPN Keluaran atau VAT Out adalah pajak yang dikenakan ketika PKP menjual barang dan/atau jasa kena pajak. Antara pajak masukan dan pajak keluaran ini nantinya dilakukan rekonsiliasi PPN untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai PPN terutangnya. Cara mengetahui berapa besar PPN terutang yakni mengurangkan PPN Masukan dengan Keluaran. Apabila hasilnya PPN Masukan lebih besar dibanding pajak keluaran, maka PKP memiliki Kredit pajak dan mengkreditkannya ke masa pajak berikutnya atau dilakukan restitusi PPN. Namun jika hasilnya PPN Keluaran lebih besar dibanding pajak masukan, maka PKP wajib menyetorkan PPN Terutang tersebut ke kas negara. Apakah PPN Masukan Masa Pajak tidak sama bisa dikreditkan? Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/ pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama tetap dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya. Pajak Masukan beda masa pajak tersebut dapat dilakukan pengkreditan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat e-Faktur dibuat. Pengkreditan PPN Masukan beda masa pajak ini harus dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN. Contoh kasus PT AAA adalah PKP di sektor usaha tekstil, pada tanggal 9 Juli 2023 melakukan transaksi pembelian bahan baku tekstil BKP dari PT BBB yang juga PKP. Atas transaksi tersebut, PT BBB menerbitkan eFaktur pada saat transaksi tersebut dilakukan. Namun eFaktur tersebut baru diterima PT AAA pada 16 November 2023. Sementara itu PT AAA telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Juli, Agustus, dan September 2023. Tapi PT AAA belum menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2022 dan ia belum membebankan sebagai biaya serta tidak menambahkan Pajak Masukan tersebut ke dalam harga perolehan barang kena pajak. Maka, eFaktur tertanggal 9 Juli 2023 tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran oleh PT AAA melalui pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Juli, Agustus, atau September 2023. Pengkreditan Pajak Masukan tersebut juga dapat dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2023. Baca Juga Cara Simpan dan Upload Faktur Keluaran di e-Faktur Contoh Faktur Pajak Masukan atau PPN Masukan VAT in A. Karakteristik Pajak Masukan dan Keluaran Karakteristik yang dapat dilihat dari Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yakni pengkreditan pajak dilakukan dalam masa pajak yang sama. Jika Pajak Masukan lebih besar dibanding Pajak Keluaran, maka dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan atau dikompensasikan pada masa pajak berikutnya. Sebaliknya, apabila Pajak Keluaran lebih lebih besar dibanding Pajak Masukan, maka pajak terutangnya wajib bayarkan ke kas negara. Karakteristik Pajak keluaran dapat diperhatikan dari pengenaan PPN ini pada objek kena pajak yang diawali dengan penetapan tarif barang terlebih dahulu, setelah itu dipungut pajaknya atau dipotong Pajak Pertambahan Nilai PPN oleh PKP penjual. Pemungutan barang/jasa kena pajak berupa Faktur Pajak Keluaran tersebut dapat dikreditkan dalam kurun waktu 3 bulan setelah masa pajak berakhir. Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Tidak semua PPN Masukan dapat dikreditkan atau dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya. Berikut transaksi yang membuat pajak masukan yang diperoleh wajib pajak tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Perolehan barang dan jasa sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP Perolehan barang dan jasa yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor, meliputi sedan dan station wagon kecuali barang dagangan atau disewakan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP Perolehan barang dan jasa yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau kriteria. Contoh, tidak mencantumkan identitas secara lengkap seperti nama, alamat, dan NPWP pembeli barang dan jasa Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau kriteria yang telah diatur DJP mengenai penetapan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Perolehan barang dan jasa yang pajak masukannya ditagih melalui penerbitan ketetapan pajak Perolehan barang dan jasa yang pajak masukannya tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan Perolehan BKP selain barang modal dan/atau JKP sebelum PKP berproduksi. Baca Juga Alur Pembuatan e-Faktur dari Bayar hingga Pelaporan PPN B. Pencatatan Transaksi VAT in dan VAT out Pencatatan transaksi Pajak Masukan maupun Pajak Keluaran dilakukan dalam Faktur Pajak elektronik melalui aplikasi e-Faktur Pajak. Setidaknya, Faktur Pajak Masukan maupun Faktur Pajak Keluaran yang dibuat harus mencantumkan detail Nomor Seri Faktur Pajak NSFP yang dikeluarkan oleh DJP dan informasi nama serta jumlah atau nilai barang yang ditransaksikan maupun NPWP atau identitas PKP. Transaksi dalam Faktur Pajak harus dilaporkan setiap masa pajak dengan menyampaikan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur. Contoh Jurnal untuk PPN dalam Pengelolaan Pajak Masukan dan VAT Out PKP A pada tahun 2023, PPN terdapat selisih antara data yang ada di sistem dengan data pada dokumen hardcopy. Misalnya, selisih data PPN tersebut yakni pada sistem, sedangkan berdasarkan dokumen hardcopy sebesar Maka ada selisih Kemudian jurnal untuk mencatat PPN dalam akuntansi pajak sebagai berikut A. Mencatat PPN atas Pembelian Pajak Masukan Pembelian = xxx PPN Masukan / VAT in = xxx Utang dagang = xxx B. Mencatat PPN atas Penjualan Pajak Keluaran Kas/piutang = xxx Penjualan = xxx PPN Keluaran / VAT out = xxx C. Penyesuaian Perhitungan PPN atau VAT in dan VAT out PPN out = xxx PPN in = xxx Hitung PPN Terutang kurang bayar = xxx —> apabila PPN masukan lebih kecil dari pengeluaran Karena data pada komputer utang PPN sedangkan yang tercatat pada hardcopy maka otomatis yang dilaporkan ke utang pajak adalah D. Penyesuaian di Sistem Utang pajak = PPN out = Baca Juga Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran C. PPN Masukan dan Keluaran dalam Laporan Keuangan Faktur Pajak dikelola dari invoice yang dibuat saat adanya transaksi jual beli barang maupun jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai. Untuk itulah pengelolaan PPN masukan dan keluaran dalam laporan keuangan selalu diperlukan yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam akuntansi perpajakan bagi PKP. Sebelum melaporkan dan menyetorkan PPN, PKP harus melakukan rekonsiliasi pajak, yakni menghitung pajak masukan dan pajak keluaran yang ada di dalam laporan keluaran dengan yang ada di database eFaktur. Sehingga laporan keuangan atau akuntansi merupakan bagian dari cara mengelola PPN Masukan dan Keluaran bagi setiap PKP. Begini langkah-langkah rekonsiliasi pajak masukan dan pajak keluaran Cara rekonsiliasi pajak keluaran Cara rekonsiliasi pajak masukan Contoh Faktur Pajak Keluaran atau PPN Keluaran VAT out Seperti dijelaskan di atas bahwa pajak masukan dan pajak keluaran merupakan dua hal yang berbeda namun satu kesatuan dalam transaksi barang maupun jasa kena pajak yang harus dikelola dalam bentuk Faktur Pajak. Jika demikian, bagaimana detail perhitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran? Apakah keduanya memiliki perhitungan yang berbeda? Apakah akan berpengaruh pada transaksi yang dilakukan oleh PKP? Apa variabel yang perlu dimasukkan ke dalam masing-masing perhitungan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan pengertian cara menghitung pajak masukan dan keluaran di bawah ini. A. Cara Menghitung PPN Keluaran Ketentuan tarif untuk sistem pajak ini juga serupa dengan Pajak Masukan, yakni sebesar 11%. Hal ini mengingat jenis barang atau jasa yang menjadi objek kedua pajak ini memang sama. Berikut ini adalah contoh cara menghitung PPN Keluaran atau pajak keluaran. Penghitungan PPN ini dihitung dan menjadi tanggung jawab dari PKP dengan status penjual. 1 Contoh Penghitungan Pajak Keluaran Pak Kelik merupakan pengusaha berstatus PKP di bidang usaha penjualan layar monitor. Ia menjual layar monitor sebanyak 50 unit pada September 2022, dengan harga satuan kurang lebih Lalu berapa besar Pajak Pertambahan Nilai Keluaran yang harus ditanggung Pak Kelik dalam Transaksi tersebut? Jawab = Harga satuan layar monitor = Jumlah layar monitor terjual 50 unit = Total penjualannya 50 x = Besar PPN yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku mulai 1 April 2022 adalah 11% dari jumlah transaksi. Maka besar PPN Keluaran yang harus ditanggung Pak Kelik adalah 11% x = Dengan demikian, besar PPN Keluaran yang menjadi tanggung jawab Pak Kelik adalah atas penjualan yang dilakukan terkait layar monitor tersebut. 2 Contoh Penghitungan Pajak Keluaran Berikut adalah contoh kasus serta penghitungan Pajak Keluaran yang berkaitan dengan PPN. PT FGH merupakan perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP pada bulan April 2017. Pada 5 Mei 2022, PT FGH menjual Barang Kena Pajak secara tunai dengan nilai Tarif PPN adalah sebesar 11%. Pajak Keluaran= 11% x = Nominal Rp30,000 merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PT FGH pada akhir Mei 2022. Kemudian, pada 9 Mei 2022, PT FGH melakukan pembelian barang dari PT XYZ PKP sebagai persediaan dagangan. Harga beli barang adalah sebesar Rp500,000,00 dengan tarif PPN sebesar 11%. Pajak Masukan= 11% x Pajak Masukan= Nominal merupakan Pajak Masukan yang dibayar oleh PT FGH. Berdasarkan contoh diatas, besarnya selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan PT FGH adalah Nominal PPN Keluaran lebih kecil daripada Pajak Masukan. Selisih ini dapat dijadikan sebagai kompensasi PT FGH pada masa pembayaran pajak selanjutnya. Baca juga Cara Upload Pajak Masukan di eFaktur bagi Eksportir-Importir B. Cara Menghitung PPN Masukan Dalam rangka mengetahui jumlah PPN kurang bayar atau lebih bayar yang dilakukan PKP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami pengertian dan mencari selisih antara pajak PPN Masukan dan Keluaran. Harus dilihat mana yang lebih besar, serta berapa nominal selisihnya. Baru kemudian nilai kurang bayar atau lebih bayar akan dapat diketahui dan ditindaklanjuti. 1 Contoh cara menghitung PPN Masukan PPN Kurang Bayar Pak Jak merupakan PKP yang telah melakukan beberapa transaksi terhitung bulan September hingga November 2023. Rincian transaksi yang dilakukan, terkait PPN yang menjadi kewajibannya adalah sebagai berikut 1. September 2023, atas penyerahan Barang Kena Pajak, PPN Keluaran dari Pak Jak adalah sedangkan PPN Masukannya sebesar Maka pada bulan Maret, Pak Jak memiliki selisih sebesar Selisih tersebut merupakan PPN kurang bayar, karena nilai PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan. 2. Pada Oktober 2023, PPN Keluaran yang tercatat adalah sebesar sedangkan PPN masukannya sebesar Maka periode Oktober, Pak Jak memiliki selisih sebesar yang berstatus sebagai lebih bayar karena nilai PPN Keluaran lebih kecil dari PPN Masukan. 3. Periode November 2023, PPN Keluaran adalah sebesar sedangkan PPN Masukan yang tercatat adalah sebesar Selisih PPN yang dimiliki Pak Jak adalah sebesar dengan status kurang bayar karena PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan. Total PPN kurang bayar yang dimiliki Pak Jak adalah sebesar + = Total PPN lebih bayar adalah sehingga PPN yang menjadi tanggungan Pak Jak adalah – = Nilai ini akan menjadi PPN Masa Bulan Mei yang dimiliki Pak Jak dan harus dilunasi dalam periode waktu yang telah ditentukan. 2 Contoh cara menghitung PPN Masukan PPN Lebih Bayar dan bisa digunakan untuk pengkreditan pajak masukan Selengkapnya untuk mengetahui detail contoh perhitungan pajak masukana dan keluaran nihil hingga lebih bayar yang dapat digunakan untuk mengkreditkan PPN Masukan, baca di bawah ini Contoh Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil di sini. Baca Juga Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis! Cara Mudah Kelola VAT in dan Keluaran VAT out Ilustrasi di atas diharapkan dapat memberikan gambaran sederhana mengenai pengertian hingga perhitungan pajak PPN Masukan dan PPN Keluaran untuk Anda yang berstatus PKP. Agar lebih mudah melakukan pengelolaan PPN Masukan dan Keluaran, mulai dari menghitung Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, Anda bisa gunakan e-Faktur Klikpajak. Berikut beberapa tutorial kelola eFaktur Cara Pelaporan SPT Masa PPN Terbaru di e-Faktur Klikpajak Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur Itulah penjelasan tentang apa itu PPN Masukan dan keluaran dalam akuntansi serta cara mengelolanya. Semoga dapat membantu Anda!
Dalam Pajak Pertambahan Nilai PPN terdapat istilah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Kemudian, apa yang dimaksud Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN tersebut? Yuk, simak penjelasan berikut! PPN merupakan pajak yang dibebankan kepada setiap pertambahan nilai barang dan jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam penerapannya, PPN dipungut atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak pribadi atau Wajib Pajak badan. Pengusaha Kena Pajak PKP akan melakukan pemungutan atas transaksi tersebut. Pajak Masukan Pajak Masukan dalam PPN menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM Pasal 1 angka 24 adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh PKP atas Perolehan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena PajakPemanfaatan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabeanImpor Barang Kena Pajak telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat pembelian Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak dalam masa pajak tertentu. Dalam artian, pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian barang/ jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan ini adalah pajak yang ditanggung oleh konsumen ketika melakukan transaksi jual beli. Pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh PKP untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang. Dalam penerapan pemungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran dalam suatu masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, apabila dalam masa pajak tersebut, masa pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Dalam tata cara ini, jumlah yang harus dibayarkan oleh PKP dapat berubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayar. Pajak Keluaran Pajak Keluaran dalam PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM angka 25 adalah pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud / ekspor Jasa Kena Pajak. Dalam artian, pajak keluaran adalah pajak yang ditanggung oleh pengusaha atas penyerahan dan ekspor. PKP mengambil/memungut yang dihasilkan dari penjualan Barang Kena Pajak BKP miliknya yang dibeli konsumen yang nantinya juga dapat berfungsi sebagai kredit pajak. Batas waktu melakukan pengkreditan pajak keluaran adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang leluasa untuk melakukan pengkreditan pajak. Baca juga Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai PPN Daftarkan akun Anda sekarang untuk mengelola perpajakan Anda dengan mudah dan efisien.
Untuk menemukan PPN terutang yang harus Anda setorkan ke kas negara, sebelumnya harus melalui proses pengurangan antara PPN keluaran dan masukan yang dapat dikreditkan. Berikut ini contoh perhitungan PPN masukan dan keluaran dan cara membuatnya di OnlinePajak. Pengertian PPN Masukan dan Keluaran PPN masukan dan keluaran merupakan dua istilah yang dikenal dalam jenis pajak PPN. Fungsinya untuk menghitung seberapa besar PPN yang perlu wajib pajak setorkan ke pemerintah. PPN masukan merupakan pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak PKP melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak BKP dan/atau Jasa Kena Pajak JKP. Sedangkan PPN keluaran merupakan pajak yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan terhadap BKP/JKP. Secara sederhana penghitungan PPN masukan dan keluaran itu ketika PKP mengkreditkan/mengurangkan pajak masukan dalam satu masa pajak dengan PPN keluaran dalam masa pajak yang sama. Jika dalam suatu masa pajak PPN keluaran ternyata lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan kepada negara. Namun, jika yang kelebihan adalah PPN masukannya, maka PKP bisa mendapatkan kompensasi di masa pajak selanjutnya atau PKP bisa mengajukan restitusi pajak. Contoh Penghitungan PPN Keluaran Pengusaha yang sudah PKP menjual laptop sebanyak 20 unit dengan harga satuannya sebesar Tentukan besar PPN keluarannya! Harga 1 laptop PKP menjual sebanyak 20 unit = 20 x = Maka PPN-nya x 11% tarif PPN = Jadi, PPN sebesar merupakan PPN Keluaran PKP yang menyerahkan atau menjual BKP dalam bentuk laptop tersebut. Baca Juga Langkah-Langkah Membuat Draft Faktur Pajak di OnlinePajak, Simak Selengkapnya! Contoh Penghitungan/Pengkreditan PPN Masukan Untuk menemukan PPN terutang yang harus Anda setorkan ke kas negara, sebelumnya Anda harus melakukan pengurangan antara PPN keluaran dan masukan yang dapat dikreditkan. Hasil dari pengurangan tersebutlah yang harus disetorkan oleh PKP ke kas negara. Meski pajak masukan ini dapat dikreditkan, namun ada batasan waktu pajak masukan bisa dikreditkan. Pajak masukan dapat dikreditkan dengan PPN keluaran pada masa pajak yang sama. Dapat pula dikreditkan pada masa pajak berikutnya, namun selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak. Agar Anda bisa lebih memahami mekanisme pengkreditan pajak masukan, mari simak contohnya sebagai berikut Pengusaha yang sudah PKP dalam masa pajak Februari 2020 memiliki komposisi PPN sebagai berikut ini Atas penyerahan BKP, PPN keluaran PKP tersebut sebesar Sedangkan pajak masukannya sebesar Maka PPN keluaran – pajak masukan = – = PPN kurang bayar. – Pada masa pajak Maret 2020 PPN keluaran PKP tersebut sebesar Sedangkan pajak masukannya sebesar Maka, PPN keluaran – pajak masukan = – kelebihan PPN – Pada masa pajak April 2020 PPN keluaran PKP tersebut sebesar Sedangkan pajak masukannya sebesar Maka, PPN keuaran – pajak masukan = PPN kurang bayar PPN kurang bayar sebesar Kelebihan bayar pada bulan Jadi PPN masa April Rp0 atau nihil. Baik PPN keluaran dan masukan yang dilakukan oleh PKP ini wajib dituangkan dalam faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP. Cara Membuat Draft Faktur Pajak di OnlinePajak A. Faktur Pajak Masukan / Pembelian Login ke OnlinePajak dan klik tombol Mulai pada kolom eFaktur; Klik tombol Tambah kemudian Pilih menu Rekam Faktur Pajak Pembelian. Pada tab Commercial Invoice lengkapi data Nama penjual, Nomor Faktur, Tanggal Faktur, Jatuh Tempo, Jumlah sudah lengkap dan sesuai. Pada tab PPN, silahkan memasukan Nomor Seri Faktur Pajak NSFP , kemudian pada kolom PPN tersebut dapat Anda ubah sesuai dengan nilai yang tertera dengan lawan transaksi Anda. Sesuaikan juga Jenis dokumen tersebut, apakah Faktur Pajak Normal atau Faktur Pajak Pengganti. Kemudian Simpan dan Approve Draf. Untuk melihat Faktur Masukan tersebut, pilih menu Transaksi Pembelian. Baca Juga Integrasikan Sistem Internal dengan e-Faktur OnlinePajak, Ini Keunggulannya untuk Bisnis Anda B. Faktur Pajak Keluaran / Penjualan Cara membuat faktur pajak keluaran di OnlinePajak juga sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya Klik tombol Tambah kemudian pilih Buat Faktur Pajak; Lengkapi data Faktur Penjualan, pada bagian Tab Commercial Invoice klik kolom Pembeli dan lengkapi dengan data pembeli Anda, jika Pembeli tersebut adalah Pihak Luar Negeri maka ceklist, Pada Tab PPN pilih dan lengkapi data yang diperlukan, seperti Jenis Dokumen, untuk Nomor Seri Faktur Pajak sudah terisi secara otomatis. Jika data yang Anda lengkapi sudah sesuai lalu klik Simpan dan Approve, Anda akan melihat Faktur Keluaran yang telah Anda buat beserta Commercial Invoice, Selanjutnya, Anda dapat melihat Faktur Pajak tersebut pada halaman SPT Masa PPN. Pelajari lebih lanjut terkait solusi e-Faktur OnlinePajak atau hubungi sales untuk mendapatkan demo gratis!
Faktur pajak masukan merupakan bukti peemungutan pajak ketika PKP melakukan penyerahan BKP/JKP. Ada beberapa hal penting yang perlu Anda pahami terkait faktur pajak masukan. Namun, tidak hanya itu, pengisan faktur pajak masukan pun harus Anda ketahui secara lengkap agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatannya. Faktur Pajak Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud/ekspor Jasa Kena Pajak. Faktur pajak juga merupakan salah satu sarana untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya untuk tertib membayar pajak yang juga berguna dalam rangka meningkatkan pembangunan negara. Langkah ini semakin diperjelas dengan diterbitkannya e-Faktur atau faktur elektronik untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Ada baiknya sebagai wajib pajak, Anda mengerti serta memahami tentang faktur pajak, agar tidak menyebabkan kebingungan saat membayar pajak. Pemahaman yang baik mengenai faktur pajak tentunya juga akan memudahkan komunikasi Anda sebagai wajib pajak dengan petugas layanan pajak. Artikel ini secara singkat akan memberikan penjelasan kepada Anda mengenai penjelasan mengenai faktur pajak masukan dan langkah apa saja yang harus Anda lakukan ketika sudah menerima faktur pajak masukan. Baca Juga Mengenal Faktur Pajak Uang Muka Hal-hal yang Harus Diperhatikan Terkait Faktur Pajak Masukan Berikut ini adalah hal-hal yang harus Anda ketahui dan Anda lakukan ketika menerima faktur pajak Masukan Sebagai PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, Anda wajib memungut PPN dari PKP pembeli/ penerima sebesar 11% dari harga jual/ penggantian dan wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan. Penerbitan faktur pajak adalah kewajiban dari pihak penjual yang sudah berstatus PKP. Pihak pembeli harus tetap membayarkan PPN dengan menggabungkannya pada harga jual produk. Jadi PKP penjual akan menerima pembayaran sejumlah harga produk plus PPN. PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak keluaran bagi PKP penjual yang sifatnya titipan pajak dari pembeli, yang harus disetorkan ke kas negara. Dalam setiap masa pajak, Anda sebagai PKP harus melakukan perhitungan PPN atas Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Jika jumlah pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan, maka selisihnya harus disetor ke kas negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Sebaliknya, jika jumlah pajak masukan lebih besar dari pada pajak keluaran, maka selisih tersebut bisa dikatakan menjadi deposit PPN yang bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Sebagai PKP, Anda juga wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Baca Juga Cara Input Faktur Pajak & Impor Data Lawan Transaksi di Aplikasi e-Faktur Langkah Pengisian Faktur Pajak Masukan Pengisian faktur pajak masukan perlu Anda pahami dengan baik untuk menghindari Anda dari kerugian sebagai PKP. Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan diantaranya Masukan nomor seri dan kode faktur pajak yang telah Anda dapatkan dari DJP, sekaligus dengan nama, NPWP sekaligus alamat perusahaan yang menyerahkan Barang/ Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak. Pada kolom “pembeli BKP/ penerima JKP”, masukan nama, alamat dan NPWP perusahaan yang membeli BKP/ JKP Masukan nomor urut sesuai dengan urutan nama dan jumlah barang/ jasa yang diserahkan Untuk nominal harga, masukan pada kolom “harga jual/penggantian/ uang muka termin”. Total nilai potongan BKP/JKP ditulis setelah dikurangi dengan potongan harga. Jika telah terjadi penerimaan uang muka seusai penyerahan BKP/JKP, nominal uang ditulis pada kolom “nilai uang muka yang telah diterima”. Keseluruhan jumlah Penggantian / Harga Jual / Uang Muka / Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak Pada kolom “PPN = 11% x Dasar Pengenaan Pajak” diisi dengan jumlah PPN 11% yang terutang. Untuk bagian kolom PPnBM Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah saja. Selanjutnya isi bagian yang kolom nama, tanda tangan serta stempel dari pejabat yang ditunjuk oleh perusahaan. Referensi PER-03 Tahun 2022 tentang Faktur Pajak
pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran