orang yang lalai dalam shalatnya termasuk golongan orang yang
Yakniorang yang dengan shalatnya tidak memberikan pengaruh kepada jiwanya untuk memberikan bantuan dan pertolongan kepada orang lain dengan sesuatu yang berguna. Dan kaum munafikin bersyukur karena tidak termasuk golongan orang yang melalaikan shalat. Dan satu-satunya golongan yang meratap penuh penyesalan adalah mereka yang lalai dalam
Adapun berpaling, maka Allah telah menggambarkan di dalam Al-Qur'an bahwa sifat tersebut memiliki banyak pengaruh yang buruk, dengan akibat dan hasil yang jelek. Allah menyifati orang yang berpaling sebagai tiada seorang pun yang lebih zalim darinya dan ia termasuk golongan orang-orang pendosa. Hal ini sebagaimana firman Allah,
Dan berdzikirlah kepada Rabb-mu pada dirimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak menjaharkan suara, pada pagi dan petang, serta janganlah kamu termasuk sebagai orang-orang yang lalai." [Al-A'râf: 205] Dalam ayat yang mulia ini, terdapat sejumlah adab dan etika berkaitan dengan dzikir kepada Allah Ta'âlâ.
AlMulk: 14]. Allah—Subhânahu wata`âlâ—menciptakan seluruh makhluk dengan kondisi, sifat, dan bentuk yang telah diketahui-Nya. Allah juga menaruh sifat-sifat dan perangai-perangai tertentu sesuai dengan yang dikehendaki-Nya pada mereka serta menjadikan mereka mempunyai kelemahan, kekurangan, dan kesalahan.
Adabeberapa kaum yang termasuk dalam golongan orang dhuafa, yakni: Anak Yatim. Anak yatim artinya mereka yang ditinggal (mati) ayahnya ketika usianya belum baligh. Mereka termasuk dalam golongan karena masih membutuhkan kasih sayang, bimbingan, serta uluran tangan berupa materi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau sekolahnya—terlebih anak yatim yang hidup dalam kemelaratan.
Wo Kann Ich Ältere Männer Kennenlernen. Makna “Celakalah Orang yang Shalat…” Apa makna ayat yang mengatakan, “Celakalah Orang yang Shalat…” Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Al-Hafidz Ibu Katsir pernah mengatakan, metode tafsir yang paling bagus adalah tafsir al-Quran dengan al-Quran. Tafsir Ibnu Katsir, 1/7. Firman Allah mengenai kecelakaan bagi orang yang shalat, telah dijelaskan di lanjutan ayat, فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ . الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ Celakalah orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya. QS. al-Ma’un 4 -5. Sehingga makna, Celakahlah orang yang shalat’ adalah mereka yang lalai dari shalatnya. Bentuk lalai dalam shalat, beraneka ragam. Secara umum, bisa kita bagi menjadi beberapa tingkatan, [1] Lalai hingga meninggalkan shalat. Seperti mereka yang tidak pernah shalat sama sekali, atau mereka yang bolong-bolong shalatnya, atau mereka yang menunda-nunda shalat hingga keluar waktu. Model semacam ini yang diceritakan para sahabat. وقال ابن مسعود والله ما تركوها البتَّة ولو تركوها البتة كانوا كفاراً ، ولكن تركوا المحافظة على أوقاتها . وقال ابن عباس يؤخِّرونها عن وقتها Ibnu Mas’ud mengatakan, demi Allah, mereka tidak meninggalkan semua shalat. Andai mereka sama sekali tidak shalat, mereka kafir. Namun mereka tidak menjaga waktu shalat. Ibnu Abbas mengatakan, Makna ayat’ adalah mereka mengakhirkan shalat hingga keluar waktu. Zadul Masir, 6/194. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahkan menyebut shalatnya orang munafik. Dia secara sengaja menunda-nunda waktu shalat, hingga mendekati berakhirnya waktu shalat. Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً Itulah shalatnya orangn munafik.. duduk santai sambil lihat-lihat matahari. Hingga ketika matahari telah berada di antara dua tanduk setan menjelang terbenam, dia baru mulai shalat, dengan gerakan cepat seperti mematuk 4 kali. Tidak mengingat Allah dalam shalatnya kecuali sedikit. HR. Muslim 1443 & Ahmad 11999. [2] Lalai dalam bentuk tidak perhatian dengan rukun shalat, sehingga shalatnya batal Umumnya yang sering menjadi korban adalah rukun thumakninah. Banyak orang yang terlalu cepat dalam mengerjakan gerakan rukun. Thumakninah adalah tenang sejenak setelah semua anggota badan berada pada posisi sempurna ketika melakukan suatu gerakan rukun shalat. Tumakninah ketika rukuk berarti tenang sejenak setelah rukuk sempurna. Tumakninah ketika sujud berarti tenang sejenak setelah sujud sempurna, dst. Tumakninah dalam setiap gerakan rukun shalat merupakan bagian penting dalam shalat yang wajib dilakukan. Jika tidak tumakninah maka shalatnya tidak sah. Karena tumakninah hukumnya rukun shalat maka kita tidak boleh bermakmum dengan orang yang shalatnya terlalu cepat dan tidak tumakninah. Bermakmum di belakang orang yang shalatnya cepat dan tidak tumakninah, bisa menyebabkan shalat kita batal dan wajib diulangi. Abu Hurairah Radhiyallahu anhu menceritakan, ada seseorang yang masuk masjid dan shalat 2 rakaat. Seusai shalat, dia mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang kala itu ada di masjid. Namun Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya. beliau bersabda, ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ “Ulangilah shalatmu karena shalatmu batal” Orang inipun mengulangi shalat dan datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Tapi beliau tetap menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya. Ini terjadi sampai 3 kali. Hingga orang ini putus asa dan menyatakan, وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Kemudian Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan cara shalat yang benar kepada orang ini. Beliau mengajarkan, إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا “Jika engkau mulai shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertaithuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah dengan berdiri sempurna. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” HR. Bukhari 793 dan Muslim 397. [3] Lalai dalam bentuk tidak melaksanakan penyempurna shalat Seperti tidak memperhatikan pakaian. Allah memerintahkan agar manusia memperhatikan kerapian pakaian ketika shalat. Allah berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak keturunan Adam, gunakanlah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid/waktu shalat.” QS Al A’raf 31. Termasuk juga, laki-laki yang tidak berjamaah di masjid tanpa alasan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ “Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bila ada uzur.” HR. Ibnu Majah 842 dan dishahihkan al-Albani. Termasuk juga tidak meluruskan dan merapatkan shaf ketika shalat berjamaah. Nabi –Shallallahu alaihi wasallam– bahwa beliau bersabda, وَأَقِيْمُوْا الصَّفِّ فِي الصَّلاَةِ, فَإِنَّ إِقَامَةِ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلاَةِ “Dan tegakkanlah shaf di dalam shalat, karena sesungguhnya menegakkan shaf termasuk diantara baiknya sholat.” Bukhary 722 dan Muslim 435 Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Meninggalkan Rumah, Arti Kata Fulan, Suami Menolak Berhubungan Intim, Surah Khatam Quran, Agama Iran, Mandi Junub Setelah Subuh KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
loading... 10. Bimbang Mengenai Hal yang Diwajibkan dalam NiatPerkara kesepuluh yaitu bimbang mengenai hal yang diwajibkan dalam niat. Misalnya bimbang apakah yang diniatkan sholat Zuhur atau Ashar. Atau bimbang mengenai sebagian hal yang diwajibkan dalam Takbiratul Ihram. Misalnya bimbang apakah dia Takbiratul Ihram saat menghadap kiblat ataukah setelah berdiri?Bimbang mengenai syarat shalat juga membatalkan shalat, misalnya thaharah. Bimbang di atas membatalkan shalat bila waktunya lama menurut adat, yaitu waktu untuk membaca atau waktunya tidak lama, namun dia melakukan rukun fi’li atau gauli. Dengan demikian dapat diketahui, bila waktunya bimbang tidak lama dan tidak melakukan rukun sama sekali, yakni dia ingat segera, maka bimbang tidak apa-apa. 11. Memutuskan Rukun Fi'li Demi SunnahMemutuskan rukun fi'li demi sunnah. Misalnya, orang yang berdiri dari sujud kedua karena lupa tahiyat awal, kemudian dia kembali duduk untuk membaca tahiyat awal setelah dia bangkit dan bisa disebut berdiri. Hal ini membatalkan sholat jika dia tahu bahwa kembali itu haram dan sengaja. Maka shalatnya batal karena dia menambah duduk tanpa alasan. Lain halnya memutuskan rukun gauli demi sunat, misalnya memutuskan Al-Fatihah demi membaca ta'awwudz atau Iftitah, maka tidak haram dan hanya makruh. Apabila kembali karena lupa bahwa dia sedang shalat atau lupa haramnya kembali duduk, maka tidak batal shalatnya. Namun dia harus kembali berdiri segera bila ingat dan disunnahkan Sujud Sahwi karena hal itu membatalkan shalat bila disengaja. Demikian juga shalatnya tidak batal bila dia tidak tahu haramnya hal tersebut menurut pendapat yang rajih meskipun dia berbaur dengan ulama. Sebab masalah ini termasuk hal yang samar bagi orang awam. Bila seseorang lupa Qunut, lalu ingat saat sujud, maka batal shalatnya bila dia kembali berdiri untuk qunut. Apabila kembali qunut sebelum sempurna sujudnya, yaitu belum sempurna meletakkan ke tujuh anggota badan sujud, maka shalatnya tidak batal, sebab dia belum melakukan fardlu. 12. Tetap Melakukan Rukun Bila Yakin Belum MelakukannyaPerkara berikutnya yaitu tetap melakukan rukun bila yakin belum melakukan rukun sebelumnya atau bimbang apakah rukun itu telah dilakukan atau belum. Dengan syarat waktunya lama menurut adat, yaitu minimal thumakninah. Dia harus kembali untuk melakukan rukun yang dia yakini belum dilakukannya, terkecuali bila dia makmum yang tidak berniat mufaragah keluar dari jamaah, maka dia harus menambahkan satu rakaat setelah imamnya salam. Dia tidak boleh kembali untuk melakukan rukun tersebut, sebab dia harus mengikuti imamnya. Namun apabila yang belum dilakukan itu satu sujud atau thumakninahnya dari rakaat terakhir, sedangkan dia tasyahud bersama imamnya, maka dia harus kembali sujud sebagaimana dikutip Ahmad Al-Maihid dari hukum di atas harus diketahui oleh setiap muslim dan harus dipelajarinya, meskipun dengan bepergian ke negeri yang jauh. Allah berfirman وَمَا كَانَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لِيَنۡفِرُوۡا كَآفَّةً ؕ فَلَوۡلَا نَفَرَ مِنۡ كُلِّ فِرۡقَةٍ مِّنۡهُمۡ طَآٮِٕفَةٌ لِّيَـتَفَقَّهُوۡا فِى الدِّيۡنِ وَ لِيُنۡذِرُوۡا قَوۡمَهُمۡ اِذَا رَجَعُوۡۤا اِلَيۡهِمۡ لَعَلَّهُمۡ يَحۡذَرُوۡنَArtinya "Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi ke medan perang. Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya." QS. At-Taubah Ayat 122Demikian hal-hal yang membatalkan sholat dalam Kitab Sulam Al-Munajat. Semoga kita diberi kemudahan mempelajari syariat dan fiqih sholat. Wallahu A'lam Baca Juga rhs
SHALAT merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Meninggalkannya akan membawa malapetaka bagi dirinya. Baik itu di dunia maupun di akhirat. Maka seorang muslim jangan berani-berani meninggalkan kewajiban yang satu ini. Sebab, apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya sudah pasti akan terjadi. BACA JUGA Menunggu Shalat Berikutnya Memang kini banyak orang yang melaksanakan shalat. Namun, tak sedikit pula orang lalai dalam menjalankan shalatnya. Banyak orang shalat yang hanya untuk menggugurkan kewajiban saja, tanpa melihat sisi baik lainnya dari mengerjakan shalat. Padahal Allah SWT telah berfirman, “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya,” QS. Al-Ma’un 4-5. Lalu, siapakah mereka yang lalai dalam shalat itu? Al-Haafidz Ibnu Katsir rahimahullahu Allah SWT berkata, yang dimaksud orang-orang yang lalai dari shalatnya adalah 1. Orang tersebut menunda shalat dari awal waktunya sehingga selalu mengakhirkan sampai waktu yang terakhir. 2. Orang tersebut tidak melaksanakan rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW. BACA JUGA Ketika Shalat adalah Hal yang Kamu Senangi 3. Orang tersebut tidak khusyu’ dalam shalat dan tidak merenungi makna bacaan shalat. Dan siapa saja yang memiliki salah satu dari ketiga sifat tersebut maka termasuk bagian dari ayat tersebut yakni termasuk orang-orang yang lalai dalam shalatnya. [] Sumber 1001 Siksa Alam Kubur/Karya Ust. Asan Sani ar Rafif/Penerbit Kunci Iman
Ketahuilah Sobat bahwa orang-orang tersebut di atas termasuk jenis orang yang melalaikan shalatnya. Perhatikanlah firman Allah Swt,فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ – الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya.” QS. Al-Maa’uun 4-5Sahabat Percikan Iman, Beliau Al-Haafidz Ibnu Katsir telah membahas perihal ini. Yang dimaksud orang-orang yang lalai dari shalatnya adalah Orang tersebut menunda shalat dari awal waktunya sehingga ia selalu mengakhirkan sampai waktu yang tersebut tidak melaksanakan rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Swt dan dicontohkan oleh Rasulullah tersebut tidak khusyu’ dalam shalat dan tidak merenungi makna bacaan siapa saja yang memiliki salah satu dari ketiga sifat tersebut maka ia termasuk bagian dari ayat ini yakni termasuk orang-orang yang lalai dalam shalatnya.Lalai yang diperturutkan, keengganan yang terus dilanjutkan bisa membuat menjadi lalai mutlak. Alias meninggalkan sama sekali kegiatan shalat, bahkan dengan sadar sengaja naudzubillah. Walaupun eKTPnya masih Islam, maka Allah Swt sudah berikan garis yang amat jelasSesungguhnya orang yang meninggalkan shalat secara keseluruhan hukumnya kafir keluar dari Islam, berdasarkan sabda Nabi SAW الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ“Perjanjian antara kami dan mereka orang kafir adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu MajahSemoga Kita tidak termasuk orang-orang yang celaka, dikarena MELALAIKAN Shalat….Allaahumma Mushorrifal Quluub, Shorrif Quluubanaa Alaa Tho’atika’…“Ya Allah, Dzat yang mengarahkan hati, arahkanlah hati-hati kami untuk selalu taat kepada-Mu.” HR. MuslimDoa SABAR & Teguh PENDIRIANRobbanaa Afrigh Alainaa Shobron wa Tsabbit Aqdaamanaa..Wahai Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran atas diri kami & teguhkanlah pendirian kami … 250.Sumber
الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَ Al laziina hum 'an salaatihim sahuun yaitu orang-orang yang lalai terhadap shalatnya, Juz ke-30 Tafsir Yaitu orang-orang yang lalai terhadap salatnya, di antaranya dengan tidak memenuhi ketentuannya, mengerjakannya di luar waktunya, bermalas-malasan, dan lalai akan tujuan pelaksanaanya. Dalam ayat-ayat ini, Allah mengungkapkan satu ancaman yaitu celakalah orang-orang yang mengerjakan salat dengan tubuh dan lidahnya, tidak sampai ke hatinya. Dia lalai dan tidak menyadari apa yang diucapkan lidahnya dan yang dikerjakan oleh anggota tubuhnya. Ia rukuk dan sujud dalam keadaan lalai, ia mengucapkan takbir tetapi tidak menyadari apa yang diucapkannya. Semua itu adalah hanya gerak biasa dan kata-kata hafalan semata-mata yang tidak mempengaruhi apa-apa, tidak ubahnya seperti robot. Perilaku tersebut ditujukan kepada orang-orang yang mendustakan agama, yaitu orang munafik. Ancaman itu tidak ditujukan kepada orang-orang muslim yang awam, tidak mengerti bahasa Arab, dan tidak tahu tentang arti dari apa yang dibacanya. Jadi orang-orang awam yang tidak memahami makna dari apa yang dibacanya dalam salat tidak termasuk orang-orang yang lalai seperti yang disebut dalam ayat ini. sumber Keterangan mengenai QS. Al-Ma'unSurat ini terdiri atas 7 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah, diturunkan sesudah surat At Taakatsur. Nama Al Maa'uun diambil dari kata Al Maa'uun yang terdapat pada ayat 7, artinya barang-barang yang berguna.
orang yang lalai dalam shalatnya termasuk golongan orang yang